Laporkan Progerss, Dirjen Perumahan dan Perdesaan Terus Dorong Daerah Percepat Implementasi PBG dan BPHTB “0 Rupiah” bagi MBR

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan Kebersihan dan Kesehatan dalam Pengolahan Hewan Ternak untuk Pangan serta Evaluasi Dukungan Pemda terhadap Program 3 Juta Rumah, Direktur Jenderal Perumahan dan Perdesaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dr. Amran, menyampaikan perkembangan penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) “0 Rupiah” bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam paparannya, dr. Amran menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 10 kabupaten/kota delineasi perdesaan yang telah mengimplementasikan kebijakan PBG “0 Rupiah” bagi MBR.

Daerah tersebut antara lain Kabupaten Banyuasin dengan jumlah 3.267 unit hunian MBR, disusul Kabupaten Kampar, Deli Serdang, Bogor, Madiun, Bandung, Sumedang, Banyumas, Magetan, dan Banjar.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota delineasi perkotaan, Kota Banjarmasin tercatat sebagai daerah dengan capaian tertinggi yaitu 3.031 unit hunian MBR, diikuti oleh Kota Kendari, Jambi, Prabumulih, Bandar Lampung, Palangkaraya, Parepare, Padang, Tebing Tinggi, dan Samarinda.

Adapun untuk wilayah delineasi pesisir, Kabupaten Kubu Raya menempati posisi tertinggi dengan 5.696 unit hunian MBR, diikuti Kabupaten Bone, Lampung Selatan, Wajo, Karimun, Minahasa Utara, Tanah Laut, Sinjai, Bangkalan, dan Konawe Selatan.

Lebih lanjut, dr. Amran menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 49 kabupaten/kota dari 13 provinsi telah mengimplementasikan BPHTB “0 Rupiah” khusus bagi MBR, dengan total 3.636 izin BPHTB yang telah diterbitkan.

Ia juga mengapresiasi daerah-daerah yang telah menunjukkan progres signifikan, terutama Kabupaten Sidenreng Rappang, yang mencatatkan 1.185 izin BPHTB “0 Rupiah” — tertinggi secara nasional.

“Saya berharap ke depan daerah-daerah lain dapat mempercepat penerbitan BPHTB ‘0 Rupiah’ bagi MBR. Langkah ini penting untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam memiliki rumah layak huni,” ujar dr. Amran.

Selain itu, Amran sampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyusunan RKPD 2026 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Mendagri atas dukungan regulasi yang telah diberikan. Harapannya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat terus terjalin untuk mendukung pencapaian target Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo,” tutupnya.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *