Wakil Bupati Magetan Kang Suyat serahkan secara simbolis 187 sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sukowinangun, Jumat (10/10/2025).
Dalam sambutannya, Kang Suyat menegaskan bahwa program PTSL bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi wujud perlindungan negara terhadap hak masyarakat.
“Program ini sebagai jaminan kepada pemegang hak tanah dan juga untuk melindungi kepentingan hukum mereka. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum,” ujarnya.
Wabup kemudian berpesan agar sertifikat yang diterima masyarakat disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak.
“Sertifikat ini jangan sampai disalahgunakan. Kalau pun digunakan sebagai jaminan pinjaman, gunakan untuk kegiatan yang produktif. Pilih bank yang baik, lihat berapa bunga, dan sesuaikan dengan kemampuan ekonomi,” pesannya.
Di akhir sambutannya, mewakili Pemkab Magetan, Kang Suyat menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Pusat atas dukungan yang diberikan kepada Kabupaten Magetan. Ia berharap program PTSL terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.(Diskominfo:syrl / fa2 / IKP1)