Rasa lega tampak terpancar dari wajah warga Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, usai menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (10/10/2025). Sebanyak 187 sertifikat resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti sah kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL memberikan manfaat nyata bagi warga, terutama dalam memberikan kepastian hukum dan menghindarkan dari potensi sengketa tanah. Proses panjang mulai dari sosialisasi, pengukuran batas, hingga pengajuan dokumen kini terbayar dengan diterimanya sertifikat yang sah.
Plt. Camat Magetan, Andri Rahman Hakim, A.P, M.Si menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan program ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada BPN, Pak Lurah, serta bapak ibu sekalian yang sejak awal sudah melalui berbagai tahapan. Alhamdulillah, hari ini 187 sertifikat akan dibagikan. Pesan kami, mohon disimpan dengan baik, nggih bapak ibu,” ungkapnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah resmi. Selain menumbuhkan rasa aman, sertifikat tanah juga menjadi simbol kemandirian dan kemajuan warga Sukowinangun dalam menata asetnya secara tertib dan legal.(Diskominfo:syrl / fa2 / IKP1)