Kolaborasi dan Sinergi untuk Magetan Emas 2045: Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RPJMD 2025–2029

Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan malam itu terasa penuh makna. Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan Tahun 2025–2029, Kamis (9/10).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno, ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan RPJMD yang sebelumnya telah memasuki tahap pemandangan umum fraksi. Dengan penuh kehati-hatian, bupati menegaskan pentingnya RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan yang sejalan dengan visi misi.

Dalam paparannya, Bupati Nanik menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 dilakukan melalui lima pendekatan utama: politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Setiap pendekatan memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat serta tetap terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.

“Pelaksanaan pendekatan partisipatif melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan: mulai dari organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, organisasi profesi, perempuan, disabilitas, hingga forum anak,” jelasnya.

Bupati menambahkan, sinergi berbagai pihak tersebut melahirkan rencana pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan visi-misi kepala daerah, data ilmiah, serta usulan masyarakat dari bawah.

Dalam jawaban atas fraksi-fraksi seperti Demokrat, PKS, NasDem, PKB, PDIP, dan PAN, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara terpadu dengan dokumen perencanaan lain seperti KLHS, RTRW, RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Jawa Timur.

“Kita melakukan sinkronisasi prioritas RPJMD dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, termasuk Asta Cita Presiden dan Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.

Selain itu, isu-isu strategis seperti daya dukung lingkungan hidup, penurunan emisi, pengelolaan sampah, dan perubahan iklim juga menjadi perhatian dalam dokumen RPJMD kali ini. Pendekatan teknokratik diterapkan melalui kajian ilmiah dan analisis strategis untuk memastikan perencanaan berbasis data.

Menanggapi pandangan fraksi terkait kapasitas fiskal daerah, Bupati Nanik menguraikan bahwa RPJMD 2025–2029 dirancang dengan proyeksi pagu indikatif dan kebijakan belanja yang moderat, sejalan dengan kemampuan fiskal daerah dan arah kebijakan nasional. Pemerintah daerah, katanya, kini lebih fokus pada efisiensi anggaran dan belanja prioritas.

Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilakukan berbagai inovasi: pemutakhiran data objek pajak, digitalisasi sistem retribusi, pembentukan tim penagihan, hingga evaluasi tarif pajak dan retribusi.

Dalam menjawab pertanyaan fraksi Golkar dan PKS mengenai pengelolaan data kemiskinan, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

“Kami terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga zakat seperti Baznas dan LAZNAS, serta melakukan intervensi terpadu melalui penguatan Posyandu untuk percepatan penurunan stunting,” jelasnya.

Pendekatan konvergensi ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan dan stunting secara signifikan di Magetan selama lima tahun ke depan.

Menutup paparannya, Bupati Hj. Nanik Sumantri mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Magetan lima tahun mendatang. RPJMD bukan hanya sekadar dokumen, tetapi kompas pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta dukungan masyarakat, adalah kunci agar Magetan dapat melangkah mantap menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Bupati Nanik

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD setelah melalui seluruh agenda, dengan harapan besar agar rancangan RPJMD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pijakan pembangunan Magetan lima tahun ke depan.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *