Pilkades Dilaksanakan Serentak 2027

Ilustrasi Pilkades E-voting

Pemkab Magetan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk 12  Desa yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan dilakukan serentak pada 2027. Hal ini menjawab sejumlah pertanyaan tentang kepastian terkait pelaksana Pilkades yang rencana akan dilakukan pada akhir 2025. Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Yosonegoro Kantor Sekretariat Pemkab Magetan, Selasa (6/10).

“Melihat segala potensi yang ada serta mencermati surat dari Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana UU No 3 Tahun 2024, Di usulkan ke Bupati pelaksanaan Pilkades untuk 12 Desa yang rencana tahun ini kita gabung pada tahun 2027, ” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Benny Adrian, M.Si.

Dalam Kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  Eko Muryanto, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa  Pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebenarnya telah menyusun tahapan Pilkades yang rencana akan dilaksanakan akhir tahun ini, namun dengan turunnya surat jawaban dari  Kemendagri terkait permohonan ijin pelaksanaan pilkades di Magetan maka dengan pertimbangan berbagai aspek baik keamanan,dan yuridis kita putuskan untuk di tunda dulu.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono  menyampaikan pendapat senada terkait penundaan pelaksanaan Pilkades, Dilihat dari aspek yuridis  memang lebih baik kita tunggu PP dan tunda pelaksanaan Pilkades.

“Kita berharap Pemerintah menyiapkan. Pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dengan sebaik baiknya ,dan bisa menjadi rule mode melalui Sistem E- Voting bagi pelaksanaan Pemungutan suara secara nasional” tegas Mantan Kades Soco ini.

Tercatat ada 12 Desa (Kiringan Takeran, Soco Bendo, Bangunasri Barat, Patihan Karangrejo, Dukuh Lembeyan, Garon Kawedanan, Bogem Kawedanan, Banjarpanjang Ngariboyo, Temenggungan Karas, Getasanyar Sidorejo dan Ngariboyo) yang tersebar di sejumlah Kecamatan yang saat ini terjadi kekosongan karena Kepala Desa nya meninggal, tersangkut masalah hukum dan lainnya. Rapat yang di pimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Magetan Drs. Benny Adrian, M.Si., Selain dihadiri oleh Kadis PMD juga sejumlah Dinas terkait serta Camat yang Wilayahnya terdapat kekosongan Jabatan Kepala Desa.(Diskominfo/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *