Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah sebagai upaya percepatan pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan oleh Imran, perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/10/2025).
Imran menjelaskan, pembangunan 3 juta rumah telah ditetapkan sebagai bagian dari RPJMN 2025–2029 dan menjadi Program Strategis Nasional Nomor 13. Program ini sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dalam pemerataan pembangunan dari desa dan dari bawah. “Penyediaan rumah layak bukan hanya soal papan, tetapi juga upaya menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imran.
Dalam evaluasinya, PKP menyoroti peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kemudahan perizinan melalui kebijakan pembebasan Bea PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi MBR. Berdasarkan data per 4 Oktober 2025, 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menerbitkan kebijakan pembebasan tersebut sebagai tindak lanjut SKB Tiga Menteri (Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR).
“Langkah ini penting agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses hunian layak tanpa terbebani biaya perizinan. Kami mengapresiasi dukungan para kepala daerah yang sudah mengimplementasikan kebijakan PBG ‘nol rupiah’,” jelasnya.
Selain itu, Imran menambahkan, pembangunan rumah rakyat juga diharapkan memberi kontribusi sekitar 2% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menggerakkan 185 subsektor industri yang terkait dengan sektor perumahan, mulai dari bahan bangunan hingga tenaga kerja konstruksi.
Program 3 Juta Rumah juga dipandang sebagai bagian penting dalam pengendalian inflasi. Pasalnya, penyediaan rumah layak dengan sanitasi dan lingkungan sehat turut menekan beban pengeluaran rumah tangga, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya beli masyarakat.
“Perumahan rakyat adalah fondasi kesejahteraan. Dengan sinergi pusat dan daerah, kita pastikan pembangunan hunian tidak hanya untuk mengejar target angka, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Imran.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

