Pemerintah Perkuat Sinergi Hukum dan Program Nasional Kendalikan Inflasi

Selain membahas perkembangan harga pangan, Rakor Inflasi Nasional yang hari ini digelar juga menyoroti langkah lintas sektor dalam pengendalian inflasi daerah. Selasa, (23/9/25)

Kasatgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menegaskan fokus pengawasan pada distribusi beras agar tidak terganggu oleh praktik penimbunan. Polisi diminta menindak pelaku, namun distribusi barang harus tetap berjalan agar pasokan masyarakat aman.

Kejaksaan Agung menegaskan peran hukum dalam menjaga stabilitas harga. Isu yang menjadi perhatian meliputi hambatan distribusi, spekulasi, pungutan liar, hingga praktik monopoli. Kejaksaan juga aktif melakukan pendampingan hukum, penindakan pasar curang, dan edukasi publik.

Dari sisi Kementerian Pertanian, dipaparkan perkembangan harga bawang merah yang turun akibat panen, serta antisipasi lonjakan cabai merah di 24 daerah. Kenaikan harga ayam ras disebut sebagai dampak intervensi pemerintah untuk melindungi peternak skala kecil.

TNI juga menyatakan dukungannya pada empat program prioritas nasional, yakni swasembada pangan, pengentasan kemiskinan, perumahan rakyat, dan hilirisasi energi. Tahun 2025, TNI fokus pada realisasi luas tanam padi, cetak sawah rakyat, serta distribusi pangan ke daerah.

Sementara itu, dukungan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kembali dipertegas melalui kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Menteri Pekerjaan Umum yang diterbitkan pada 25 November 2024. Tujuannya adalah mendukung program 3 Juta Rumah bagi MBR sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.

Hingga September 2025, tercatat dari 509 daerah (415 kabupaten, 93 kota, dan 1 provinsi DKI Jakarta) seluruhnya telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan PBG. Capaian ini disebut sebagai tonggak penting karena sebelumnya terdapat sejumlah daerah yang masih lambat dalam implementasi.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian layak, khususnya di tengah kondisi harga pangan strategis yang berfluktuasi. Dengan adanya pembebasan biaya BPHTB dan PBG, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memiliki rumah, sementara pemerintah daerah tetap didorong menjaga tata kelola transparan agar program tepat sasaran.

Mendagri juga menambahkan apresiasi kepada PKK dan Posyandu yang turut mendukung gerakan menanam cabai di rumah, sebagai bentuk kemandirian pangan rumah tangga. Menurutnya, kemandirian ini akan melengkapi kebijakan strategis seperti pembebasan BPHTB dan PBG dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah tantangan inflasi.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *