Menindaklanjuti surat Bupati Magetan perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang peraturan APBD tahun anggaran 2025, rapat paripurna DPRD hari ini digelar dengan acara pokok Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD T.A 2025. Rapat paripurna ini diikuti oleh Bupati Magetan, Forkopimda, seluruh Kepala OPD, anggota partai, yang dilaksanakan di ruang rapat DRPD Magetan, Senin (22/9/25).
Ketua DPRD Magetan Suratno mengatakan, perubahan anggaran percepatan dan belanja daerah merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan tahunan daerah. Guna mengevulasi dan merumuskan kembali. Rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disusun dan ditetapkan pada APBD.
Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri menjelaskan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 disusun untuk merangkum seluruh perubahan program, kegiatan dan sub kegiatan serta adanya penyesuaian dan pergeseran baik dalam komponen pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah. Selain itu juga menjelaskan adanya perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat,l provinsi, maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu diadakan perubahan dan penyesuaian kembali.
Nanik berharap, “Rancangan perubahan anggaran ini dapat diproses dan disetujui,” ucapnya.(Diskominfo:wan / fa2 / IKP1)