Evaluasi PBG dan BPHTB Gratis, Kementerian PKP Sampaikan Paparan dalam Rakor Inflasi

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah pada Selasa (16/9/2025) turut membahas hasil evaluasi Kementerian Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengenai pelaksanaan pembebasan Bea Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis di seluruh Indonesia.

Kementerian PKP menyampaikan bahwa hingga 12 September 2025, terdapat 140 kabupaten/kota di 31 provinsi yang telah mengimplementasikan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dari program ini, tercatat sudah terbit 1.481 PBG untuk 41.285 unit rumah.

Meski demikian, masih terdapat 374 kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kementerian PKP berharap daerah yang belum melaporkan segera melakukan tindak lanjut sesuai arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PUPR.

“Dari hasil evaluasi ini, kami mendorong agar setiap daerah dapat segera menindaklanjuti dan menyampaikan laporan ke Kementerian PKP, sehingga manfaat pembebasan PBG dan BPHTB bisa dirasakan lebih luas oleh MBR di seluruh Indonesia,” papar perwakilan Kementerian PKP.

Dalam paparan tersebut, juga diungkapkan 20 besar daerah dengan implementasi PBG ‘0 Rupiah’ terbanyak. Untuk delineasi (pemetaan batas wilayah ) perdesaan, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Deli Serdang berhasil menerbitkan lebih dari 1.000 dokumen PBG. Pada delineasi pesisir, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Lampung Selatan juga mencatatkan capaian serupa. Sementara di delineasi perkotaan, Kota Kediri, Kota Banjarmasin, dan Kota Jambi berhasil menerbitkan PBG untuk MBR di atas 1.000 unit rumah.

Evaluasi ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam mempercepat implementasi kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB, sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung upaya pengendalian inflasi.(Diskominfo:okt / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *