Dalam rangka mendorong implementasi keterbukaan informasi badan publik khususnya di tingkat Desa, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur melaksanakan kegiatan visitasi di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan pada Kamis (11/09/2025). Kegiatan yang menjadi bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan oleh Komisi Informasi Jawa Timur ini bertujuan untuk menilai sekaligus mengevaluasi kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Perki tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tim visitasi KI Jawa Timur diterima secara langsung oleh Kepala Desa Wates beserta perangkat desa. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Camat Panekan serta tim PPID Utama Kabupaten Magetan.
“Terima kasih atas kedatangan tim Komisi Informasi dari Jawa Timur. Tidak menyangka kami menjadi salah satu desa yang divisitasi oleh Komisi Informasi Jawa Timur. Semoga dengan visitasi ini kami dapat mengetahui apa apa saja yang kurang dan perlu diperbaiki, agar pelayanan PPID di Desa Wates nantinya dapat lebih baik lagi.“ kata Sutrisno, Kepala Desa Wates.
Dalam kegiatan tersebut, tim visitasi yang dipimpin Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., melakukan pengecekan kesesuaian antara data Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi dengan kondisi riil pelaksanaan PPID di desa Wates. Tak hanya itu, tim visitasi juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPID Desa Wates.
Ketua Edi Purwanto, S.Psi., M.Si. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Monev yang dilakukan Komisi Informasi sebagai salah satu upaya untuk mendorong transparansi badan publik, termasuk pemerintah desa untuk mengumumkan informasi informasi yang menjadi hak masyarakat.
“Harapan kami, keterbukaan informasi tidak hanya karena adanya Monev, tetapi terus dilaksanakan sebaik baiknya secara kontinyu. Dan harapannya nanti bisa menjadi prototype yang bisa ditiru badan publik atau desa lainnya.” ujar Edi Purwanto.
Melalui kegiatan Monev dan visitasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan bagi PPID Desa agar dapat memberikan pelayanan informasi yang optimal dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.