PPID Utama Magetan Tuju Kabupaten Informatif, Komisi Informasi Jatim Beri Catatan Penguatan Regulasi

PPID Utama Kabupaten Magetan meraih nilai 98 dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jawa Timur Tahun 2025. Dengan Capaian ini kemudian ditindaklanjuti dengan tahap visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan Kamis (11/09/25) di ruang PPID Utama Kabupaten hMagetan.

Dalam kesempatan tersebut, Tim PPID Utama menyampaikan berbagai capaian dan kendala yang dihadapi. Salah satunya terkait pelayanan kanal aduan SP4N Lapor yang saat ini masih berjalan manual dan belum terintegrasi dengan Wani Bares. “Kami berharap ke depan bisa terintegrasi agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan transparan,” ungkap Tim PPID.

Menanggapi hal itu, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat daerah. “Nanti dikuatkan lagi untuk regulasi terutama Surat Keputusan dan Peraturan Bupati karena saat ini SK masih mengacu pada Perki. Harus ada rujukan di lingkup Kabupaten melalui Peraturan Bupati apabila PPID Pelaksana atau Desa membuat SK PPID,” jelasnya.

Selain itu, Edi juga merespons kendala PPID terkait sosialisasi di desa. Ia menegaskan bahwa desa perlu menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) sebelum menerbitkan SK. “Kalau di desa itu harus diawali dengan Perdes. Kemudian baru membuat SK. Dengan begitu SK mereka lebih kuat karena ada rujukan dari tingkat Kabupaten,” tambahnya.

Melalui visitasi ini, KI Jawa Timur mendorong PPID Utama Magetan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat regulasi, dan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *