Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magetan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, didampingi Bupati Magetan, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, kepala OPD, awak media serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda rapat, Dua Raperda menjadi fokus pembahasan yaitu :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lawu Tirta.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN memberikan perhatian pada efektivitas kelembagaan BPBD yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika kebencanaan saat ini. Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti urgensi penguatan tata kelola dan pelayanan publik Perumdam Lawu Tirta Magetan di sektor air minum.
Secara umum, Fraksi-fraksi di DPRD memberikan catatan dan masukan konstruktif terhadap substansi Raperda, baik dari sisi regulasi maupun implementasi.
Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan tertib, ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi kepada pimpinan rapat untuk kemudian dijadikan bahan tanggapan eksekutif pada rapat selanjutnya.(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)