Haru, Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api Terima Santunan Dari Jasa Raharja.

Tragedi kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api Barat pada hari Senin siang kemarin (19/5), masih menyisakan duka yang mendalam baik bagi keluarga Korban meninggal Dunia maupun Korban Luka yang masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Sebagai wujud empati dan kepedulian serta untuk memberikan support kepada keluarga korban hari ini di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha diserahkan secara simbolis  kepada ahli waris/keluarga Santunan Bagi Korban Musibah Kecelakaan Kereta Api di Magetan, Selasa (20/5/25).

Segenap Forkopimda di kesempatan ini menyatakan turut berbelasungkawa yang dalam kepada empat keluarga korban meninggal dunia. Keluarga almarhum Totok  Hermanton, Rezyka Nadya Maharani Putri, Rama Zainaul Fathurahman dan Hariono menerima santunan dari Jasa Raharja sekaligus taliasih dari Pemkab Magetan

Setelah mengajak seluruh hadirin untuk turut mendoakan arwah korban, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa S.H, S.I.K., M.M, dalam sambutannya menyatakan, “Musibah tidak ada yang tahu tidak ada yang menginginkan. Segenap Forkopimda turut berbela sungkawa dan berdukacita yang mendalam.” ungkap Kapolres.

“Penanganan terhadap korban cepat sekali sampai dirumah sakit, bahkan ada korban yang sudah selesai dioperasi. Santunan Jasa Raharja juga telah dilaksanakan kepada korban meninggal maupun kepada korban luka-luka, sehingga korban tidak bertambah. Dan tentunya harapannya semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.” tambahnya.

Pj. Bupati, Nizhamul, S.E, M.M., menyatakan “Musibah diluar kendali manusia, dan datangnya membawa kesedihan. Kejadian ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 luka-luka. Disampaikan rasa duka dan turut berbelasungkawa yang mendalam atas musibah kemarin. Semoga ketabahan dan keikhlasan keluarga korban. Terima kasih Polres Magetan dan Jasa raharja yang telah menangani dan memberi santunan. Musibah menjadi titik perubahan terutama dalam keselamatan kereta api. Santunan tidak akan menggantikan rasa kehilangan terhadap orang yang dicintai, namun semoga sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.” ungkap Pj Bupati.

Sebagai informasi santunan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah, sedang untuk korban luka-luka dijamin kesehatannya. Santunan secara non tunai telah ditranfer oleh Jasa Raharja.

“Korban yang masih berada dirumah sakit telah kami jaminkan kepada pihak rumah sakit,” Ungkap Kemal Karman, Kepala Jasa Raharja Wilayah Madiun.(Diskominfo / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *