Pj Bupati Magetan Nizhamul, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Rabu (26/3/2025).
Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 yang selanjutnya penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 oleh Pj Bupati Magetan Nizhamul kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan jika tahun ini 39 intitas tepat waktu dalam penyerahan LKPD, “Kami menyampaikan apresiasi karena Jawa Timur Alhamdulillah 39 entitas tepat waktu dalam menyerahkan LKPD dimana batas akhirnya 31 Maret, ” terangnya.
” Intinya laporan keuangan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah, ” imbuh Kepala Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur.
Dalam akhir sambutannya Beliau sampaikan bahwa ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu, apakah laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, yang kedua tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.
Acara dihadiri oleh, Kepala Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur beserta jajaran, 15 Bupati dan Walikota se- Jawa Timur, 15 Sekda atau Pj. Sekda se- Jawa Timur, Kepala BPKPD se- Jawa Timur dan Inspektor Inspektorat se- Jawa Timur.
(Prokopim/gtm/KD1)