Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Tangkap Penjual Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal meresahkan masyarakat, tanpa cukai peredaran rokok ilegal merugikan ekonomi negara. Tak hanya beredar di kota besar, rokok illegal juga beredar di Magetan. Penindakan peredaran rokok ilegal di Magetan hari ini diumumkan melalui press release hasil penyelidikan dan penangkapan dari Penyidik Satpol PP Magetan terhadap penjual rokok ilegal tahun 2024, Jumat (28/2/25).

Pelaksanaan penindakan terhadap penjual/ pengedar rokok illegal berdasar kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Magetan, Perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Magetan, serta jurnalis dari berbagai media kegiatan ini bertujuan untuk memberikan data yang jelas dan akurat terkait penindakan dan penyidikan peredaran rokok illegal di Kab. Magetan.

Dalam press release kali ini P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan, “Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan telah menangkap dan menahan tersangka penjual rokok ilegal, Sdr. Suyitno Bin Marto Lanjar, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang.

“Tentu produsen rokok legal akan kalah saing dengan produsen rokok ilegal karena perbedaan harga yang signifikan. Rokok ilegal berkisar lebih murah daripada rokok legal sehingga merugikan perekonomian negara.” Tambah Dwi.

Sementara itu Pj, Sekda Kab. Magetan, Winarto, S.Sn., M.M. dikesempatan yang sama berpesan “Mari kita cari rejeki dengan indah dan baik. Mari kita hindari semua hal yang berbau ilegal, mengingat pada hari ini telah dipublikasikan terkait kronologi peristiwa nyata terkait penjual rokok ilegal.”(Diskominfo:may / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *