Sedikitnya 65 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Magetan, memasuki masa pensiun. Hal ini ditandai dengan penyerahan SK pensiun kepada 65 ASN oleh Pj. Sekdakab Magetan Winarto secara langsung yang digelar di Ruang Ki Mageti, Rabu (5/2).
Pj. Sekdakab Magetan dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi puluhan ASN selama mengabdi menjadi pelayan masyarakat Magetan. Menurutnya, mereka yang menerima SK pensiun merupakan pegawai hebat karena mampu menuntaskan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat sampai kembali ke masyarakat.
“Hari ini ada 65 ASN yang mendapatkan SK pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024 – 1 Juni 2025. Kami bangga bapak ibu sekalian bisa menuntaskan pengabdiannya kepada negara sampai saat ini. Ini menunjukkan wujud nyata jika bapak ibu sekalian adalah orang-orang yang hebat,” ujarnya.
Sementara, Kabid PKA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Inci Abdul Yatim menyampaikan bahwa penyerahan keputusan Bupati Magetan tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mempunyai maksud dan tujuan sebagai wujud penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Magetan.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Sekdakab Magetan, Asisten Administrasi Umum, Bank Jatim serta ASN yang memasuki masa purna.
(Diskominfo:cup / fa2 / IKP1)