Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yakni Ombudsman terjun langsung di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Salah satunya dilakukan Kabupaten Magetan. Saat di Magetan, lembaga pengawas dan pelayanan publik tersebut mendatangi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan dan menggelar talkshow di LPPL Radio Magetan Indah guna memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam Talkshow di Radio Magetan Indah pada Rabu (19/12/2024), Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Mutakin mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Magetan berpartisipasi aktif untuk melapor jika menemui pelayanan publik dari Pemerintah, BUMN, ataupun BUMD yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data dari Ombudsman dalam dua tahun terakhir, Kabupaten Magetan tercatat hanya terdapat 11 laporan, sementara di tahun 2024 tidak terdapat laporan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jawa Timur, Muflikhul Hadi.
Adapun pengaduan masyarakat kepada Ombudsman dapat dilakukan dengan mengakses link ombudsman.go.id maupun di nomor 08111263737. (Diskominfo / pub.mit / dok.dik / fa2 /