Pelaksanaan rembug stunting desa dimaksud untuk mendorong komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Dalam rembug stunting desa, lintas sektoral dilibatkan, meliputi PKK desa, bidan desa, kader TPK, penyuluh pertanian, kemenag, tokoh agama, BPD, LPM, tokoh masyarakat.
Dalam rembug stunting desa, juga akan dibahas rencana kegiatan intervensi penurunan stunting, program penurunan stunting, dan intervensi gizi.
Dari 235 desa di Kabupaten Magetan, seluruhnya (100 %) telah melaksanakan rembug stunting di tahun 2024. Berikut dokumentasi pelaksanaan Kegiatan Rembug Stunting di beberapa desa di Kabupaten Magetan, seperti yang telah dilaksanakan di desa Temboro Kec. Karas, desa Matren Kec. Karangrejo, desa Kiringan Kec. Takeran dan desa Kembangan Kec. Sukomoro.(Diskominfo / fa2 / IKP1)
14m