Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Maospati mengadakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Desa Pandeyan pada Selasa, 19 November 2024. Kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pembentukan PPID Desa ini diikuti oleh Kepala Desa serta perangkat desa se-Kecamatan Maospati.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Magetan yang hadir selaku narasumber menjelaskan adanya kewajiban Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik melalui PPID sebagaimana amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keberadaan PPID Desa berperan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, melalui PPID nanti akan mempermudah pemerintah desa ketika ada permintaan informasi atau dokumentasi dari masyarakat atau LSM.” jelas Eko.
Sementara itu, Agus Pujiono narasumber dari Forum Rumah Kita menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi adalah setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diperoleh secara cepat, mudah, dan murah oleh masyarakat. Hal ini karena memperoleh informasi merupakan salah satu hak masyarakat.
Acara sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen BKAD Kecamatan Maospati dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa melalui pembentukan PPID Desa. Diharapkan dengan adanya PPID Desa nantinya, dapat mempermudah masyarakat mengakses informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat.(Diskominfo:dik / fa2 / IKP1)