DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2024-2044 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa malam (05/11/2024).
Dalam agenda rapat malam ini, penyampaian pandangan umum 8 fraksi diwakili oleh Suyono dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam bacaannya Ia menyampaikan, bahwa fraksi PDIP setelah mendengarkan penjelasan Pj. Bupati Magetan dan membaca rencana peraturan daerah tentang tata ruang wilayah tahun 2024-2044, Fraksi PDIP pada prinsipnya sependapat bahwa rencana peraturan daerah tentang tata ruang wilayah (RTRW) perlu dibahas sebagai upaya mewujudkan pembangunan di Magetan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan ruang wilayah berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Selain itu Fraksi PDIP memberikan pertimbangan:
A. Agar dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Agar dalam pembahasan nantinya dapat menghasilkan peraturan daerah yang efisien, efektif dan disusun secara profesional.
C. Setelah disahkan nantinya peraturan tersebut dapat memberi kenyamanan dan keamanan pada masyarakat Magetan khususnya.
D. Dalam pembahasan Raperda tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan daerah sehingga pelayanan prima pada masyarakat dapat bisa terpenuhi sesuai harapan.
Sementara itu Ketua DPRD Magetan Suratno sebelum menutup acara menyampaikan harapannya kepada Penjabat Bupati Magetan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Winarto, setelah pandangan umum fraksi, Pemerintah agar segera mengkaji, menelaah selanjutnya menindaklanjuti masukan yang diberikan dan menyampaikan jawabannya.(Prokopim/gtm/KD1)
Sumber: Prokopim Magetan