Kawal Ruang Digital Agar Tetap Kondusif Jelang Pilkada 2024, Kominfo Provinsi Jatim  Gelar FGD KKD di Magetan

Pilkada Jatim Seneng Bareng!

Diskominfo Provinsi Jawa Timur gandeng Diskominfo Kabupaten Magetan gelar Focus Group Discussion (FGD) Komite Komunikasi Digital, Selasa (05/11).

Acara berlangsung di Ruang Kolaborasi Diskominfo Magetan dihadiri Ketua Harian KKD  Provinsi Jawa Timur, Ketua Harian KKD Kabupaten Magetan, seluruh anggota KKD Kabupaten Magetan, perwakilan KPU dan Bawaslu Magetan, unsur Akademisi, perwakilan komunitas Relawan TIK, KIM, Admin Media Sosial, Serta awak media.

FGD tersebut mengambil tema “Penguatan Sinergitas  Pengamanan Ruang Digital Jelang Pilkada 2024”

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua KKD Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP dalam video sambutannya menyebutkan hasil survei yang dilakukan APJII yang dipublikasi tahun 2024 bahwa penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet sebanyak 79,5% atau sejumlah 221.563.000 hampir 80% masyarakat Indonesia telah tersentuh internet, akses internet di media sosial sangat tinggi rata-ratanya 7 jam 38 menit sehari, tingginya penetrasi di internet belum diikuti kemampuan mengenali informasi hoax yang masih sangat rendah, hanya 32% masyarakat Indonesia yang mampu mengenali informasi hoax, 23% tidak yakin mengenali hoax dan 45% masyarakat masih ragu-ragu.

“Melihat dari survei APJII tersebut kondisi ini akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024, di Jawa Timur ini Provinsi Jawa Timur termasuk dalam 5 Provinsi dalam kategori kerawanan tinggi berdasarkan indeks kerawanan Pilkada 2024 oleh Bawaslu, hal ini menuntut kita semua bahwa peran pemerintah masyarakat terutama KKD Provinsi Jawa Timur untuk mengambil peran penting dan strategis sebagai bentuk dan upaya kita menjaga terlaksananya Pilkada di Jawa Timur dengan baik dan lancar”, pesannya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan diwakili oleh Sekertaris Dinas Kominfo, Joko Waluyo, S.E, M.Eng menyebutkan tema FGD hari ini sangat relevan dan penting dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Lebih lanjut diungkapkan bahwa tantangan pilkada di era digital saat ini seperti penggunaan media digital seperti media sosial dan aplikasi perpesanan sebagai media penyebaran informasi terkait pilkada  baik oleh kontestan pilkada maupun masyarakat mengandung berbagai potensi resiko yang perlu diantisipasi guna menjaga proses demokrasi serta mencegah ancaman siber yang dapat mempengaruhi jalannya pilkada.

“Kami berharap diskusi ini dapat meningkatkan kolaborasi antara pemerintah tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten juga pemangku kepentingan terkait dengan melibatkan masyarakat, media dan komunitas dalam menjaga keamanan dan kondusifitas ruang digital, serta berbagi pengalaman dan pengetahuan seputar strategi dalam mengawal ruang digital agar tetap kondusif jelang puncak pelaksanaan Pilkada 2024 yang semakin dekat,” ucapnya.

Dr. Arief Rahman, S.T., M.M., selaku Ketua Harian Komite Komunikasi Digital Jatim, menyebutkan tugas dan fungsi KKD meliputi banyak hal diantaranya merumuskan kebijakan, strategi, dan program monitoring, evaluasi, klarifikasi, verifikasi informasi, memantau dan memverifikasi konten digital, melakukan diseminasi hasil verifikasi dan klarifikasi hingga melakukan edukasi dan literasi digital dan menjalankan fungsi mediasi dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait misinformasi dan disinformasi yang beredar di ruang publik melalui platform media sosial.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya, S.STP, M.Si., dalam paparannya menyampaikan bahwa situasi di Kabupaten Magetan jelang Pilkada 2024 masih relatif kondusif, “Magetan masih dalam situasi yang kondusif meskipun adanya 3 Paslon saat ini  berpotensi memunculkan perbedaan di masyarakat, adapun upaya-upaya dari hulu seperti peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat hingga pemantauan media siber dan media sosial dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang dalam penegakan hukum di ruang digital,” paparnya.(Diskominfo:ay / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *