Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi /BPH Migas menggelar Sosialisasi Sub Penyalur BBM yang bertempat di Gedung PGRI Magetan Selasa, (10/11/2020).
Sesuai pasal 8 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat secara nasional
Sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM ) dan Gas
Sosialisasi Sub Penyalur BBM diharapkan masyarakat semakin paham aturan, alur dan mekanisme menjadi Sub Penyalur BBM
Bupati Suprawoto dalam sambutan pembukaan acara menyatakan bahwaSosialisasi penyalur ini perlu, untuk memecahkan persoalan yang dihadapi calon penyalur.
Adapun Narsum yang hadir pada acara tersebut adalah Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak serta Perwakilan PT Pertamina Persero , anggota DPR RI Komisi VII Sartono Hutomo yang diwakilkan Koordinator Dapil VII Suprayitno.
Adapun bagi warga Magetan yang ingin menjadi Sub penyalur BBM dengan syarat dan ketentuannya jarak 10 kilometer dari SPBU , dapat izin desa, kecamatan, dan mendapatkan surat keputusan dari Bupati.
Sebagai informasi tambahan untuk perputaran BBM di Kabupaten Magetan terpantau lancar, namun premium belum diizinkan bupati Magetan guna mencegah kerumunan orang di SPBU serta memutus rantai penularan Covid19.