Pj Bupati Magetan Nizhamul telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Magetan, tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024, pada rapat paripurna yang digelar Selasa (24/09/2024) malam, di ruang rapat paripurna DPRD Magetan.
.
Disampaikan oleh Pj Bupati Magetan Nizhamul, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 berpedoman pada perubahan RKPD Kabupaten Magetan tahun 2024 yang telah disinergikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dan perubahan RPKD Provinsi tahun 2024, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
.
Kebijakan belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 diantaranya adalah :
1. Mencukupi pengalokasian minimal belanja wajib mandatory sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Mencukupi belanja prioritas yang belum/kurang dianggarkan dalam APBD induk 2024, dan belanja yang merupakan amanah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pengalokasian dan penganggaran/perhitungan kembali belanja sumber dana yang mengikat, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
“ Setelah perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 ini disepakati, kami akan melanjutkan untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, dan akan segera kami sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. Kami juga berharap akan segera mendapatkan persetujuan DPRD dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat Magetan, “ terang Pj Bupati Nizhamul dalam sambutannya.
(Prokopim/edh/dok.DPRD)
Repost: @prokopimkabmagetan