Tomsi Tohir Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah, Cermati Harga Minyak Goreng

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, memimpin rapat koordinasi upaya pengendalian inflasi, dengan memantau perkembangan harga sejumlah komoditas pangan, secara hybrid . Dalam pernyataannya, Tomsi Tohir mengungkapkan bahwa beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan harga dan perlu diwaspadai, pada Senin (29/7/24). Untuk Kabupaten Magetan Pj. Bupati didampingi Forkopimda, dinas dan stake holder terkait ikuti rakor secara luring di Ruang rapat Pendopo Surya Graha.

“Berdasarkan pemantauan harga SP2KP hingga M4 Juli 2024, beberapa komoditas pangan yang harganya meningkat dan perlu diwaspadai karena terjadi penambahan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga adalah cabai rawit, minyak goreng, dan beras. Sementara itu, daging ayam ras dan cabai merah mengalami penurunan harga,” ujar Tomsi Tohir.

Selain itu, Tomsi Tohir juga mengungkapkan modus pelanggaran yang terjadi dalam penjualan minyak goreng. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

1. Menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
2. Melakukan pengemasan ulang (respecking) tanpa memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengemasan.
3. Tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
4. Tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
5. Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
6. Mencantumkan HET per liter pada label kemasan di bawah 1 liter (850 dan 900 ml).

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, pihak Ditjen PKTN telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran dan penghentian kegiatan usaha terhadap beberapa pelaku usaha minyak goreng.

Langkah-langkah pengendalian ini diharapkan dapat menstabilkan harga komoditas pangan dan mencegah terjadinya inflasi yang lebih tinggi di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen dan perekonomian secara keseluruhan.(Diskominfo:war / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *