Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan langsung yang berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.
Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi Jawa Timur.
Merujuk pada hal tersebut DPRD Kabupaten Magetan gelar acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Magetan tahun 2025-2045 di ruang rapat Paripurna DPRD Magetan, Senin (29/07).
Dalam agenda rapat tersebut disampaikan 8 Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045. Dalam penyampaian pandangan umum kali ini diwakili oleh Fraksi Partai Amanat Persatuan, sementara ke-7 fraksi lainnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD.
Salah satu poin yang disampaikan fraksi Amanat Persatuan ialah bahwa RPJPD perlu untuk merumuskan strategi yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Strategi harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat Magetan.
.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pangajoman menyampaikan, RPJPD akan diterjemahkan dan selanjutnya disusun dalam bentuk RPJMD.
” Pandangan Umum Fraksi-Fraksi sudah ada pembahasan sebelumnya, dalam akhir bulan ini selesai. RPJPD ini akan diterjemahkan dalam waktu lima tahunan, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang akan disusun oleh Bupati terpilih. Semoga menjadi pedoman bagi Bupati, Wabup, DPRD dalam rangka melaksanakan pembangunan di Magetan,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Magetan, pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
(Diskominfo:cup / fa2 / IKP1)