Magetan-Pemerintah Kabupaten Magetan menerima Kunjungan Kerja Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin 21 September 2020 di
Ruang pertemuan Ki Mageti Pemda Magetan.
Kunjungan tersebut merupakan sinkronisasi program pemerintah Provinsi Jatim dengan Kabupaten Magetan hingga Pemerintah Pusat yakni menyerap aspirasi masyarakat, monitoring pencegahan penanggulangan pandemi Corona dan penyaluran bantuan sosial cari pemerintah provinsi Jawa Timur
Bupati Magetan menerima kunjungan didampingi Wakil Bupati, Forkopimda, Ka. Dinkes, Ka.BPBD, Kejaksaan, Kodim beserta OPD terkait.
Bupati Magetan dalam pidato sambutannya menceritakan bahwa Kabupaten Magetan terinfeksi Covid19 pertama kali berasal dari Claster Bogor, menjadi daerah awal pertama kena Covid bersama Surabaya dan Malang. Kebingungan sebaran wabah pandemi Covid 19 tidak hanya di Magetan tapi seluruh dunia.
Namun saat ini Kabupaten Magetan ada di ranking 29 di Jatim yang dulunya pernah ada di ranking 3. Ditambahkan juga proses yang tidak hentinya pelaksanaan kampanye penegakan protokol kesehatan, sidang di tempat yang telah di lakukan pemerintah.
Diakhir pidatonya Bupati Suprawoto juga memberikan buku kumpulan tulisannya yang berjudul “Menjahit Mimpi Rakyat’ edisi pertama yang ditulis di rubrik koran.
Ketua Komisi E Woro Sundari RP dalam sambutannya mengucapkan terimakasih telah diberi waktu untuk berkomunikasi sharing menyangkut Covid dan bansos, wabah Covid semoga segera berakhir, Kabupaten Magetan yang dahulunya mengawali terinfeksi semoga juga menjadi Kabupaten yang mengakhiri pandemi ini sebagai zona hijau dan menginspirasi daerah lain.
Serta berpesan untuk lebih di tertibkan protokol kesehatan serta bahu membahu menang melawan pandemi ini.
Agus Yudi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan
dalam paparannya menyebutkan Pemkab magetan dalam telah berupaya secara optimal mengendalikan penyebaran Covid19, diantara kebijakannya demi keselamatan dan keamanan masyarakat maka pasien Covid19 dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan PCR nya 1 kali negatif.
Hal ini agar secara empiris dan hukum dapat dipertanggungjawabkan. (Ay)