Rakor tersebut diikuti Kapolres Magetan, Ketua Pengadilan Negeri Magetan, Kepala OPD terkait diselenggarakan di Ruang Rapat Eksekutif Polres Magetan, Rabu (16/9/2020).
Kapolres Magetan Festo Ari Permana menyampaikan, bahwa kita harus bersama seluruh instansi terkait karena kita sadari betul masyarakat kita memang belum sepenuhnya sadar hukum tapi mereka sangat takut akan dihukum tentunya esensi dari peraturan ketentuan dan undang-undang mentolak ukur atau kunci bagi masyarakat agar dipaksa untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Mudah-mudahan dengan rapat ini kita dapat mengambil kata sepakat penerapan perda provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 ini secara teknis akan diterapkan di Makassar, seperti apa sehingga kita nanti di lapangan membantu dari pemerintah kabupaten Magetan di lapangan untuk berupaya menekan angka penularan ini dapat maksimal karena semua teknis sudah jelas, penerapannya seperti apa dan teknik nya seperti, tidak ada lagi keragu-raguan dalam kitab penegakan hukum atau peraturan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Maulia Martwenty Ine selaku Ketua Pengadilan Negeri Magetan menjelaskan, kita di Magetan ini mungkin Kabupaten pertama yang terkena covid tetapi penegakan hukumnya paling akhir, tegasnya. Kami dari pengadilan negeri tidak bisa menyidangkan ketentuan sangsi administratif. Jadi yang bisa kami sidangkan di pengadilan negeri adalah pasal 205, dimana tindak pidana yang diajukan ke kami diajukan dalam bentuk tindak pidana ringan. Tindakan yang bisa kita lakukan dengan Satpol PP dan Polres Magetan itu sebatas tindakan ringan. Tindakan itu nantinya berupa tilang yang akan ditindak ditempat.