Penyampaian LKPJ Bupati T.A 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Magetan
LKPJ Tahun 2023 merupakan Laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2023, yangmerupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023.
Pj Bupati Magetan Hergunadi, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan tugas amanat dari Mendagri yang harus dilaksanakan setiap 1 kali dalam 1 tahun.
” LKPJ ini yang kita tekankan tentunya target-target, memang ada beberapa lebih dari target LKPJ, ada juga yang masih kurang, PAD dibawah target nanti kita tingkatkan lagi,” jelasnyanya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj Bupati Magetan pada Rapat Paripurna DPRD, yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Magetan, Kepala OPD, dan undangan lainnya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/03).
Selain itu dirinya menjelaskan bahwa sebagai salah satu yang masih dibawah target, yakni rumah sakit.
” Seperti di rumah sakit, kita menentukan target pada saat covid lalu, kalau rumah sakit PAD nya tidak tercapai berarti yang sakit sedikit,” tambahnya.(Disminfo:cup / fa2 / IKP1)