Di Jambangan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Bumdes
Badan usaha milik desa Jambangan, “Karya Maju”, merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Dan sudah berbadan hukum, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dengan no AHU-01047.AH.01.33 TAHUN 2021.
Cahyo Susilo Direktur Bumdes Karya Maju Jambangan menuturkan” Dengan legalitas yang lengkap Bumdes kami memiliki beragam layanan dan produk yang siap dinikmati oleh masyarakat. Diantaranya PPOB (Payment Point Online Bank) sebagai sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, Seperti pembayaran tagihan PLN, TELKOM, PDAM, cicilan Motor Dan lain-lain.Layanan sumur P2T dan juga perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dengan plat Jawa Timur. “jelasnya.
” Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP dan No Handphone. Jadi sangat mempermudah wajib pajak , selain itu pelayanan disini gak perlu antri karena sampai saat ini kita belum pernah mengalami antrian yang panjang karena semua berjalan dengan cepat.” pungkas Cahyo.
Bumdes Karya Maju Jambangan juga sudah menggunakan sistem pembayaran cashless dengan menggunakan QRIS , Selain memberikan layanan yang lengkap Bumdes ini juga memiliki produk unggulan yaitu pepaya Hawai Banawa.(Diskominfo / kontrib.bst / fa2 / IKP1)