Berdasar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka untuk mendukung hal tersebut Diskominfo Magetan mengadakan acara pelatihan implementasi Sistem Informasi Desa yang berlangsung dari hari Selasa (18/8/20) hingga Rabu (19/8/20). Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Magetan Saif Muchlissun, S.Sos.MM.
•
Pelatihan tersebut bertujuan untuk membantu desa dalam hal penggunaan dan pengelolaan situs web demi menuju desa informatif dan terintegrasi. Acara pelatihan ini diperuntukkan untuk desa dan kelurahan se Kabupaten Magetan, sehingga singkatan dari nama acara ini adalah Sideskel (Sistem informasi desa dan kelurahan).
•
Sistem informasi desa bukan hanya sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa.
•
Sistem informasi desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
•
Penerapan Sistem Informasi Desa, mengacu pada semangat UU Desa, harus dikembalikan ke tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan penetapan kewenangan lokal berskala desa yang turut diatur dalam Peraturan Daerah. Sistem informasi desa perlu mengakomodir keragaman di tingkat desa. Keragaman, dalam konteks terdekat, dapat diakomodir oleh pemerintah di tingkat Kab/Kota.