Magetan- Kabupaten Magetan hadir dalam Video Conference Rakorsus Tingkat Menteri, Kamis (13/08/2020).
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona yang tertuang dalam Inpres No 6 Tahun 2020 menjadi bahasan penting pada kondisi saat ini.
Vidcon diselenggarakan oleh Kementrian koordinator bidang politik, hukum dan keamanan dan dibuka oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengemukakan bahwa Covid-19 tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir, maka hidup harus dinormalkan dengan situasi Covid19, melakukan penanganan Covid serta pemulihan ekonomi.
Pendisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dikawal oleh instruksi presiden/ Inpres No 6 Tahun 2020.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut terbit pada 4 Agustus 2020 serta menyampaikan bahwa
kesadaran masyarakat saat ini masih minim dalam mematuhi protokol Covid19, maka tugas penting dalam meningkatkan kesadaran ,kepatuhan dan disiplin dengan membuat aturan yang jelas.
Kementrian Dalam Negri terus berupaya mensosialisasikan upaya-upaya bagi masker, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Pada kesempatan yang sama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tingkat pendisiplinan masyarakat dalam protokol kesehatan belum maksimal dimana terdapat kejenuhan masyarakat dalam melakukan pembatasan sosial dan tekanan ekonomi yang membuat masyarakat abai terhadap pendisiplinan protokol kesehatan, maka tugas TNI adalah memberikan pembinaan pada Masyarakat bersama Polri, Satpol PP dan seluruh elemen masyarakat.
Menteri Kominfo ,Johnny G Plate menambahkan bahwa Branding dan Narasi Tunggal Komunikasi Publik saat ini adalah ‘
Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit ‘ perlu dicapai dengan modal dasar peran serta, partisipasi dan keterlibatan masyarakat , tertib disiplin atas protokol kesehatan.
Adapun tugas Pemerintah Daerah terkait terbitnya Inpres No 6 Tahun 2020 adalah mengambil langkah meningkatkan sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta menyusun dan menetapkan perkada tentang penerapan kesehatan dan senantiasa melakukan pendampingan.
Serta implementasi Pemda pada kebijakan Kejaksaan dalam koordinasi dan kerjasama dalam pemulihan ekonomi nasional (Ay).