DPRD GELAR PARIPURNA PENGUMUMAN PEMBERHENTIAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PELAKSANAAN APBD T.A. 2022
SobatKom…
DPRD Kab. Magetan siang ini menggelar rapat paripurna membahas pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa jabatan tahun 2018-2023 dan pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T. A. 2022 di ruang rapat paripurna, Selasa (18/7).
Katua DPRD Magetan Sujatno, menyampaikan Berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan menindaklanjuti Surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal : Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2018, serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 September 2018, Nomor :131.35-5903 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Magetan dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri tanggal 5 September 2018 Nomor :131.35-5904 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Wakil Bupati Magetan.
Dalam laporannya Suprawoto, Bupati Magetan menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD, badan anggaran, komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD.
“Terima Kasih atasa dukungan, dorongan, semangat dan komitmen bersama serta adanya sinergitas dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kualitas pengelolaan keuangan Pemkab. Magetan yang lebih baik dalam rangka mempertahankan perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta tercapainya derajat transparansi, Value For Money, dan akuntabilitas yang semakin tinggi” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Ketua DPRD Magetan, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Magetan, Jajaran Forkopimda, dan OPD di Pemkab. Magetan.
(Diskominfo:cup / fa2 / IKP1)