Bank Jatim Kota Magetan memiliki sebuah program baru terutama untuk nasabah lama yakni program restrukturisasi kredit terkait dampak pandemi Covid-19. Namun yang berhak mendapatkan pinjaman harus melalui berbagai proses seleksi apakah usahanya terdampak langsung atau tidak.
Sesuai dengan surat edaran dari Bupati Magetan, pihak Bank Jatim Melakukan kebijakan tersebut per bulan Maret 2020 hingga Maret 2021 namun tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya jadwal bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan keadaan Indonesia saat ini khususnya di Kota Magetan.
Untuk pengajuan pinjaman tidak ada batasan, baik dari nasabah lama maupun nasabah baru akan tetapi pihak bank akan tetap selektif dan melakukan tinjauan ulang karena di masa pandemi ini tidak semua usaha terdampak maka untuk beberapa jenis usaha masih diberikan kelonggaran.
“Jenis usaha yang dibatasi untuk melakukan pinjaman pun tidak melulu dari jenis usahanya namun seberapa besar pengaruh pandemi ini terhadap usaha mereka terutama sektor usaha yang tidak diizinkan pemerintah untuk keluar kota ataupun beroperasi sehingga perputaran usaha berkurang dan omset mereka turun,” jelas Sastra Wijaya selaku admin kredit dan legal bisnis Bank Jatim Magetan pada hari Kamis, 2 Juli 2020 pukul 09.49 WIB.
Alasan bank melakukan restrukturisasi kredit karena program ini merupakan bagian penyelamatan kredit untuk menjaga kualitas kredit pemilik pinjaman sehingga debitur memiliki reputasi baik di bank tersebut maupun di bank lain.
Bagi nasabah baru maupun lama yang ingin mengajukan pinjaman caranya cukup mudah hanya perlu meminta surat permohonan dan akan dilakukan survei oleh pihak bank. Info lengkap bisa langsung ke kantor Bank Jatim bagian kredit.