Magetan-Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Kearsiapan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Dengan tema “Arsip Hilang Aset Melayang, Tertib Arsip, Menjaga Memori Kita”. Acara diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Magetan dengan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Arsip Gatot Sapto Priyono.S.Sos M.Si, kepala Pusat Kearsipan ANRI Jakarta Rudi Anton SH.MH., kepala OPD, camat Se-Magetan yang diselenggarakan di Pendopo Surya Graha Magetan pada (3/12/2019). Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Magetan Gatot sapto Priyono, S.Sos. M.Si menyampaikan sambutan Bupati Magetan hal ini sejalan dengan UU no 23 tahun 2014 dan pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat mengeluarkan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pusat pemerintahan oleh daerah. Karena pusat kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah sehingga penyelenggaraanya harus diawasi. Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kabupaten Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Rudi anton selaku Kepala Pusat Kearsipan ANRI Jakarta menjelaskan, kami sudah melakukan survey di 280 kota dan hampir 80% nilainya buruk di Tahun 2018. Mudah-mudahan di Magetan tidak masuk ke yang buruk tersebut. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga pendidikan dan perusahaan organisasi politik, organisasi masyarakat dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara. Maka berhati-hatilah dengan menggunggaj suatu ujaran karena bisa terarsibkan seperti menulis di handphone dan media elektronik lainnya karena arsip sama dengan alat bukti. Arsip milik negara merupakan arsip yang tercipta dari kegiatan yang menggunakan sumber dana negara.