Usulan Kenaikan Gaji tidak disetujui, Gaji Karyawan dan Direksi Lawu Tirta Tetap seperti Sebelumnya

Usulan Kenaikan Gaji tidak disetujui, Gaji Karyawan dan Direksi Lawu Tirta Tetap seperti Sebelumnya

Diskominfo Newsroom, Polemik terkait rencana kenaikan gaji bagi karywan dan direksi di tubuh Perumdam Lawu tirta terjawab. Bupati Magetan selaku KPM telah memutuskan untuk menolak usulan Kenaikan gaji bagi karyawan dan direksi. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas dengan jajaran Direksi, Dewan Pengawas, dan OPD terkait pada Sabtu Malam (24/12), di Pendopo Surya Graha Magetan. “Mempertimbangan kondisi yang ada saat ini, Untuk usulan kenaikan gaji sementara kita pending.“ kata Suprawoto.

Usulan kenaikan gaji bagi karyawan dan direksi Perumdam Lawu Tirta sebenarnya masih dalam prosses pengusulan dari Direksi  kepada Kuasa Pemilik Modal ( KPM ) dan belum diputuskan sampai saat ini.

Meski sebenarnya berbagai pertimbangan yang diajuan sebagai dasar kenaikan gaji disesuaikan kondisi saat ini diantaranya kinerja Perumdam yang meningkat, laba perusahaan yang terus naik, laju infasi yang tinggi, tingginya kenaikan berbagai komiditas menjadi pertimbangan yang disampaikan oleh Direksi namun Bupati Magetan masih belum menyetujui rencana kenaikan ini.

Tidak disetujuinya rencana gaji ini adalah yang kedua setelah pada tahun 2021 kemarin juga di usulkan adanya kenaian gaji kepada Bupati Magetan. Namun dengan pertimbangan masih dalam kondisi Pandemi Covid  usulan tersebut tidak disetujui.

Rencana Kenaikan gaji karyawan dan Direksi ini telah menyebabkan polemik yang berkepanjangan di tubuh PDAM Lawu Tirta, Masalah internal ini mencuat kepermukaaan dan menjadi bahasan publik yang cenderung liar setelah adanya penolakan dari sejumlah karyawan yang menyampaikan penolakan terkait skema rencana kenaikan gaji tersebut.

“Soliditas dan konsolidasi dalam tubuh Perumdam Lawu Tirta perlu ditingkatkan, Kedepan tantangan semakin berat dalam memenuhi harapan masyarakat Magetan terhadap pemenuhan terkait kebutuhan air minum“ Pesan  Bupati Suprawoto.

Diharapkan setelah adanya keputusan ini polemik baik di dalam internal Perusahaan daerah maupun masyarakat bisa berakhir dan PDAM  Lawu Tirta bisa menjalankan  pelayanan Publik secara lebih optimal.(IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *