Persempit Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan & Damkar Bersama Bea Cukai Gelar Razia

Persempit Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan & Damkar Bersama Bea Cukai Gelar Razia

Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun. Ini dilakukan bersama Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Disperindag Magetan menggelar razia, monitoring dan sosialisasi ke toko serta warung.

Seperti hari ini, Selasa (14/09/2022), razia, monitoring dan sosialisasi digelar di tiga wilayah kecamatan. Yakni, di Panekan, Sidorejo dan Kawedanan.

“Warung kecil seperti kami ini, tentu senang. Karena, dengan adanya sosialisasi, akhirnya jadi tahu dan paham seperti apa sih rokok ilegal itu?,” ujar Sri Wahyuni, pemilik warung kelontong di Desa Terung Kecamatan Panekan.

Menurut Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar, Gunendar, modus operandi dari peredaran yang diindikasikan dilakukan sales rokok ilegal. Yakni, mengirimkan langsung ke pemilik toko dan warung.

“Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan sales rokok ilegal itu, yang lokasinya ndelik. Misal, di pinggiran desa atau dekat persawahan,” ujar Gunendar.

Karena itulah, Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madiun beserta tim, melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. “Kami juga melakukan edukasi pada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko,” ujar dia.(Diskominfo / kontrib.rif / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *