SUPRAWOTO BUPATI MAGETAN HADIRI RAPAT VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI LAHAN SAWAH DILINDUNGI KEMENTRIAN ATR BPN
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang hadir dalam acara Rapat koordinasi verifikasi dan Klarifikasi lahan sawah dilindungi di wilayah Bakorwil Madiun.
Acara rapat diadakan di Gedung Bima Ballroom Hotel Aston Madiun (30/6/2022),turut hadir Bupati Magetan Suprawoto dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terkait, Kepala Kantor Pertanahan terkait serta Kepala OPD terkait.
Dirjen PTPR Kementerian ATR/ BPN, Budi Situmorang menjelaskan tujuan rakor hari ini adalah untuk melihat kondisi faktual dilapangan dari SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sudah terbit dari Kementerian ATR/BPN selaku Tim Terpadu sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan sebagai bagian upaya untuk melakukan kajian terkait pengendalian dan penertiban tata dan ruang Kementerian ATR BPN.
Menjelaskan terbitnya SK Nomor 1589 terbitnya pada tanggal 16 Desember 2021, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus masuk rencana tata ruang.
Pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi, salah satunya Provinsi Jawa Timur yang sudah dibagi menjadi tiga cluster yaitu Surabaya, Banyuwangi dan Kediri. Lahan persawahan harus dilindungi sekaligus untuk menjaga agar lahan sawah tetap turut mampu mendukung program ketahanan pangan nasional. Untuk diketahui LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.(Diskominfo:to2/fa2/IKP1)