Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Pasca penetapan 27 makanan kaleng yang masuk daftar larang edar oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), tim gabungan Dinas Perindustrian dan perdagangan, dinas Kesehatan Jember, Satpol PP dan damkar kabupaten Magetan dan dan UPT Perlindungan Konsumen dari Kediri melakukan sidak disejumlah toko dan minimarket di Magetan
Sidak yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan konsumen di Magetan tidak mengonsumsi ikan kemasan kaleng yang dilarang peredaranya karena menandung cacing.”Sidak ini adalah bentuk respon cepat tim untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,”ujar Kartini kepala seksi perdagangan dinas peridnustrian dan perdagangan kabupaten Magetan
“Sidak ini sebelumnya kami mendapat surat edaran dari Disperindag propinsi Jawa Timur agar setiap kabupaten maupun kota agar memonitoring terkait makanan kaleng yang mengandung cacing. Kemudian kami langsung sidak dilapangan dan kami menemukan makanan kaleng yang mengandung cacing,”kamis,(05/04/2018).
Dalam Hasil sidak tadi tim gabungan menemukan produk ikan makarel bercacing yang sudah dilarang peredarnya karena mengandung cacing.”Penemuan tersebut kami hanya sebatas menghimbau dan memberi pembinaan kepada penjualnya supaya tidak memasarkan kepada masyarakat,”pungkasnya.Ridho.