Kataktercukupan pupuk bagi para petani di Magetan mendapat tanggapan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) kabupaten Magetan.
Tidak terpenuhinya jatah pupuk subsidi untuk para petani di Magetan disebabkan karena jatah dari pemerintah pusat masih di bawah angka kebutuhan petani. Dari total keseluruhan pupuk yang dibutuhkan oleh petani Magetan, yang dapat terpenuhi hanya sekitar 41,44%.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak Dinas TPHPKP Magetan mangambil langkah taktis. Selain memberikan himbauan kepada para petani, petugas Dinas TPHPKP Magetan juga sudah mulai turun langsung untuk melakukan pembinaan kepada para petani.
Pembianaan yang diberikan berkaitan dengan pemanfaatna pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia. Petani diajarkan untuk memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitar, yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan pupuk organik.
“Dari teman-teman penyuluh di lapangan ini sudah mulai melakukan pembinaan kepada petani untuk memanfaatkan bahan-bahan yang ada di sekitar untuk menjadi pupuk organik, untuk menambah kekurangan dari alokasi tersebut,” ungkap Ir. Uswatul Chasanah, M.M.A., Kepala Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan.
Pupuk organik digunakan untuk mengembalikan kesuburan tanah yang saat ini sudah terlalu banyak mengandung asam karena terlalu banyak terkontaminasi dengan pupuk kimia. Jika tanahnya sudah Kembali subur, proses cocok tanam akan berjalan dengan baik.(Diskominfo/pb.nin/dok.rism/fa2/IKP1)