MINIM PELANGGARAN HUKUM, KLAGEN GAMBIRAN MAOSPATI JADI KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE

Rendahnya pelanggaran hukum yang terjadi di Desa Klagen,membuat salah satu desa di Kecamatan Maospati ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice (Omah Rembug) Rabu,(23/3 ).

Pemberian predikat ini diberikan oleh Kejaksaan Negeri Magetan setelah menilai dari beberapa aspek. Restorative Justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Sedangkan Kampung Restorative Justice dibentuk bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Kajari Kejaksaan Magetan Atik Rusmiarty Ambarsary  menyampaikan restorative justice adalah pemulihan hak- hak bagi pelaku suatu tindak pidana yang diselesaikan secara perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dan pelaku. Ada beberapa kriteria khusus dalam program restorative justice ini yaitu pelaku pidana belum pernah dihukum, ancaman pidanya tidak lebih atau dibawah 5 tahun, kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Menurutnya, Desa Klagen Gambiran dinilai tepat sebagai kampung restorative justice, karena termasuk type  desa maju,namun tingkat pelanggaran hukumnya sangat rendah, hal ini bisa menjadi contoh bagi desa desa lain untuk menjadi kampung restorative justice,” jelasnya

Bupati Magetan Suprawoto  yang turut hadir pada  acara tersebut menyampaikan bahwa perkara yang tidak terlalu berat semestinya bisa diselesaikan dengan mengedepankan cara kekuargaan. “Dimulai dari Desa Klagen Gambiran, Omah Rembug diharapkan bisa menjadi pionir pilot project untuk kampung percontohan dalam penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dan perdamaian.” ujarnya. Acara penetapan Kampung Restorative Justice (Omah Rembu) di  desa Klagen tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah,Jajaran Forkopimda dan OPD terkait dilingkungan Pemkab.Magetan(Diskominfo/to2/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *