Magetan – Pasca-tragedi nahkoda speedboat tenggelam di kawasan Telaga Sarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Magetan turun ke lokasi kejadian.
Bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur, Dishub melakukan sosialisasi Keselamatan Pelayanan Angkutan.
Juga dilakukan pengecekan kelayakan armada perahu. “Termasuk, pengecekan kelengkapan surat dan perizinan,” kata Kepala Dishub, Welly Kristanto, Selasa (8/2/2022).
Sosialisasi dilakukan kemarin (Senin, 7/2/2052) dan hari ini, Selasa (8/2/2022). Sosialisasi dan pengecekan armada dan surat tersebut, diterima dengan baik oleh Paguyuban Perahu Boat di Telaga Sarangan.
Menurut Welly, pihaknya turut prihatin dengan kejadian di Telaga Sarangan itu. “Peristiwa tersebut sejatinya bisa diantisipasi. Dengan catatan nahkoda mematuhi SOP (Standard Operating Procedure) dengan mengenakan safety, seperti rompi pelampung,” kata Welly.
Pihak Dishub, lanjut dia, juga telah melakukan sosialisasi secara berkala pada Paguyuban Perahu Boat. Termasuk, bantuan rompi pelampung dari Dishub Jatim juga telah diberikan pada bulan Oktober 2021 lalu.
Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang. Di mana, nahkoda perahu boat wajib mengenakan rompi pelampung. “Dan wisatawan yang menggunakan jasa speedboat juga wajib bertanya soal rompi ini. Jadi sama-sama saling mengingatkan demi keamanan.”(Diskominfo/kontrib:rif/fa2/IKP1)