Magetan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan akan memperketat pengawasan terhadpa destinasi wisata jelang libur natal dan tahun baru. Kepala dinas periwisata dan kebudayaan Kabupaten Magetan Joko Trihono mengatakan, untuk menindaklanjuti inmendagri nomer 66 dan nomer 67 tahun 2021, tempat wisata yang menjadi sasaran liburan untuk memperketat protokol kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). “ Kita akan perketat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total,” ujarnya.
Joko Trihono menambahkan, pihaknya berharap para pelaku usaha wisata mengaktifkan kembali Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Protkes) pada masing-masing obyek wisata, hotel dan restoran atau rumah makan. Pelaku wisata juga diharapkan membuat banner, spanduk, baliho serta melakukan sosialisasi melalui media sosial terkait protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.” Kita juga menghimbau agar tidak melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19, “imbuhnya.
Dengan langkah pengetatan di lokasi destinasi wisata diharapkan mampu mengantisipasi penyebaran covid 19.”Dengan pengetatan di tempat – tempat wisata ini, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, dan mudah – mudahan pagebluk ini cepat berlalu dan ekonomi kerakyatan bener – bener pulih kembali,” pungkas Joko. (Diskominfo/kontrib.ryn/fa2/IKP1)