Saat ini pemerintah membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia saat Libur Natal dan tahun baru 2022. Pemerintah akan menerapkan Penggunaan istilah PPKM bukanlah level 3, melainkan pembatasan khusus Nataru 2022. Setelah pembatalan itu diumumkan, terbitlah revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran yang menyangkut Nataru 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat pimpin Vidcon Rapat PPKM Persiapan Natal dan Tahun Baru 2022 yang diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Rabu (8/12).
Menangapai pembatalan penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah, Pemerintah Kabupaten Magetan akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) dalam persiapan Nataru 2022. Hal tersebut dilakukan guna menekan lonjakan angka persebaran Covid-19 pasca Nataru 2022. Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, langkah penerbitan peraturan bupati masih menunggu turunnya inmendagri. “Saat ini kita sedang menunggu Inmendagrinya turun, setelah itu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), kita akan rapat koordinasi dengan Forkopimda yang nantinya akan kita terapkan sesuai dengan situasi dan kondisi di Magetan” jelas Bunda Nanik sapaan akrab Wakil Bupati Magetan.(Diskominfo/kontrib.cup/fa2/IKP1)