Kepolisian Resor Magetan, berhasil mengamankan komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas penanganan covid 19 untuk melakukan aksinya. Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, komplotan yang terdiri dari 3 orang tersebut diamankan di 2 lokasi yang berbeda. Komplotan penipu tersebut terdiri dari RW (23) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, AJ (34) warga Kota Palembang dan MA (33) warga Kabupaten Brebes. ” Ketiganya berhasil kami amankan dari dua tempat berbeda. Yaitu dua tersangka pada kos kosan pelaku di Kecamatan Panekan Magetan dan satu tersangka sempat kabur dan berhsil kami amankan di Brebes Jawa Tengah,” kata AKBP. Yakhob Silvana Delareskha Kapolres Magetan kepada media dalam pres rilis, Selasa (07/12/2021).
Komplotan ini, lajut Kapolres, dalam mejalankan aksinya menyamar menjadi petugas vaksin covid 19. Untuk mengelabuhi para korbanya kemudian mengalihkan perhatian pemilik rumah yang rata rata lansia kemudian pelaku lain menguras perhiasan milik korban. ” Ada tiga korban pada tiga lokasi berbeda, yaitu pada kelurahan Mangkujayan Kota Magetan, berhsil mengondol perhiasan emas seberat 8 gram. Kemudian korban kedua menimpa lansia. Di Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo, mendapat 23 gram emas. Terakhir di desa Jabung Kecamatan Panekan, pelaku berhasil memperdayai korbanya, perhiasan emas 28 gram berhasil dibawa kabur,” imbuhnya.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu satu unit mobil avanza warna silver untuk beraksi. Puluhan gram emas hasil kejahatan yang belum sempat dijual, kemudian uang dan seragam dan id card bertuliskan pertamina. ” Untuk mempertangunjawabkan perbuatanya, para pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut turut. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara” pungkas Kapolres.(Diskominfo/kontrib.nto/fa2/IKP1)