Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan mengadakan sosialisasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sosialisasi diselenggarakan di Randugede Hidden Palace, Jumat (22/10) dengan peserta perwakilan SKPD di Kabupaten Magetan.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sendiri diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2021.
Kepala Bagian Hukum, Jaka Risdiyanto, SH, M.Si menjelaskan SPBE ini ada karena perkembangan industri 4.0 yang mengharuskan pemerintah ikut berkembang pula. “Kita harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan sistem pemerintahan yang baru yang lebih efektif dan efisien.” jelas Jaka.
Drs. Sigit Sukamto selaku narasumber dari Dinas Kominfo Magetan menjelaskan mengenai SPBE dan ruang lingkup Perda penyelenggaraannya di dalam pemerintahan. Dimana, dalam penyelenggaraan SPBE memanfaatkan teknologi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. “Ini merupakan aturan yang harus kita taati untuk membangun SPBE.” ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan mengenai pengguna SPBE. Dimana, pengguna SPBE dalam Perda ini merupakan pemangku kepentingan seperti Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. “Bagi SKPD yang ingin dibuatkan sistem, silahkan. Mari berdiskusi bersama untuk membangung sistem yang baik dan berguna.” Pungkas Sigit.
(Diskominfo / pub. & dok. fik / fa2)