#SobatKom Bupati Magetan kemarin, 26 Juli 2021 telah mengeluarkan Instruksi Bupati Magetan Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Magetan.
Salah satunya upaya pengetatan aktivitas dengan kegiatan pertemuan yang dibatasi, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan covid-19 dalam beraktivitas.
Disamping penggunaan masker dengan benar dan konsisten, setiap orang juga tidak boleh meninggalkan kebiasaan mencuci tangan atau penggunaan hand sanitizer berulang setelah menyentuh benda maupun daerah wajah.
Serta penggantian masker setelah dipakai lebih dari 4 jam dengan jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik.
Memang lebih baik beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi dengan orang yang tinggal serumah, namun jika harus meninggalkan rumah maka upayakan menjaga jarak minimal dua meter dan mengurangi/ menghindari kontak dengan orang lain.(Diskominfo/pb.ay/dok.ilustrasiinternet/fa2)
#diskominfomagetan
#instruksibupatimagetanno16th2021