42 Anggota Komite Komunikasi Digital Dilantik Bupati
Era digital yang ditandai dengan banjir informasi tidak dapat dibendung lagi, informasi hoax dan tidak benar yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, juga banyak yang menyebar. Untuk melindungi masyarakat tentunya dibutuhkan lembaga yang bisa membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima, menyaring dan menyebarkan informasi.
Adalah Komite Komunikasi Digital, yang kemudian menjawab hal tersebut, komite yang saat ini hanya ada di lingkungan propinsi Jawa Timur ini, menjadi tameng beredarnya hoax. Menurut Arif Rahman Ketua Harian KKD Jatim, ada 17 KKD Kabupaten dipropinsi Jatim, 6 yang sudah dilantik dan 11 belum dilantik. Hal ini dimaksud untuk mengurangi efek echo chamber effect dari berita hoax ataupun berita negatif yang merusak kerukunan serta persatuan dan kesatuan bangsa., ungkap Arif. Tugas KKD memberikan literasi kepada masyarakat, agar saat mendapatkan informasi, tidak langsung share, tetapi mencek kebenaran informasi, lanjutnya. Seperti di Eropa, ada perlindungan Digital Service Act, yang melindungi masyarakat dari hoax, anak dari konten negatif, dan bahaya pinjaman online ilegal, pungkasnya.
Sementara itu Suprawoto, Bupati Magetan saat melantik anggota KKD Kabupaten Magetan di Pendopo Surya Graha, Kamis (7/9/23), menyatakan bahwa ada perbedaan perubahan peradaban diantara negara maju dan negara berkembang, dimana dinegara maju perubahan peradaban dari era agraris, industri ke digital bersifat linear, sedang di negara berkembang seperti Indonesia berjalan bersamaan, sehingga ada digital cultural shock, dimana netizen bisa bersembunyi dan ngomong seenaknya di internet, etika tidak diperdulikan lagi, dimana seharusnya etika didunia nyata juga harus diaplikasikan didunia maya, maka dari itu perlu peningkatan literasi dan pemerataan digital, melalui KKD, ungkap Kang Woto.
Adapun unsur KKD Kabupaten Magetan, berasal dari Pemkab Magetan, Polres Magetan, Kodim 0804 Magetan, Lanud Iswahyudi, Kejari Magetan, DPRD Magetan, Akademisi dan Organisasi Media.(Diskominfo / fa2 / IKP1)