Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah sebanyak 4 hari, yaitu 29 April serta 4 s.d 6 Mei 2022. Sedangkan libur nasional Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04).
Dilansir dari setkab.go.id, Presiden Indonesia Joko Widodo juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait. Serta memohon agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun harus tetap selalu waspada karena pandemi belum usai.
Jika dilihat dari kalender tahun 2022, libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah berjumlah 10 hari. Di mana, 2 libur nasional, 4 hari cuti bersama dan 4 hari akhir pekan. Sehingga aktivitas perkantoran dapat efektif kembali pada 9 Mei 2022.
Keterangan Pers Presiden RI terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H selengkapnya pada saluran Youtube Sekretariat Kabinet RI atau pada link berikut https://www.youtube.com/watch?v=qkRRZwrsJbY.
Jadi sudah siap mudik ke mana nih #SobatKom?
(Diskominfo / pub. Fik / dok. Setkab.go.id / fa2 / IKP1)