Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Sehati. Sebuah program kolaborasi antara BPJPH emenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan program Sehati akan dimulai Maret sampai Desember 2022. “Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Aqil Irham, Senin (21/03/2022).
Dilansir dari setkab.go.id, 25 ribu kouta Sehati ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat dapat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. ”Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH,” jelas Aqil Irham.
Aqil menambahkan, saat ini sedang berkonsolidasi dengan berbagai pihak mengenai pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain. Salah satunya, BPJPH mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini, 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.(Diskominfo / sumber: setkab.go.id / pub. fik / dok. setkab.go.id / fa2 / IKP1)