16 Karya Budaya Jatim Jadi WBTb Tahun 2021

Sebanyak 16 karya budaya dari Provinsi Jawa Timur masuk menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) tahun 2021. Penetapan ini setelah diadakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbud RI bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda  pada tanggal 26-30 Oktober 2021 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat. Sidang dibuka oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti dan diikuti secara daring oleh Dinas pengusul WBTb didampingi oleh BPNB di seluruh Indonesia.

16 karya budaya dari Provinsi Jawa Timur yang menjadi WBTb 2021, sebagai berikut:

1.         Okol Desa Setro

2.         Rujak Cingur

3.         Ledre

4.         Cakee Sumenep

5.         Kaldu Kokot Sumenep

6.         Musik Tong-Tong Sumenep

7.         Seni Sintong

8.         Sinongkelan

9.         Jaranan Trill

10.       Mendhak Sanggring Lamongan

11.       Gembrung Madiun

12.       Topeng Dhalang Sumenep

13.       Rengganis Banyuwangi

14.       Ta’Butaan Jember 

15.       Topeng Kaliwungu 

16.       Wayang Kulit Gagrak Malangan

Pada sidang, ditetapkan 289 karya budaya dari 28 provinsi menjadi WBTb 2021. Dimana, 16 diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Penetapan warisan budaya ini melewati berbagai proses. Pertama, seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda. Kemudian, rapat Usulan Warisan Budaya Takbenda ke-1 dan ke-2 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda. Ketiga, verifikasi usulan Warisan Budaya Takbenda yang dianggap perlu ditinjau langsung, dan pemaparan usulan oleh Dinas Kebudayaan tingat Provinsi/Kota/Kabupaten yang mewakili.

Penetapan WBTb tahun 2021 merupakan perwujudan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Diharapkan dengan adanya Penetapan WBTb di Indonesia dapat memperkuat kesadaran dan tanggung jawab pemilik budaya maupun masyarakat luas untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.

(Diskominfo / sumber : kebudayaan.kemdikbud.go.id / pub. fik / dok. warisanbudaya.kemdikbud.go.id/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *