Sebanyak 16 karya budaya dari Provinsi Jawa Timur masuk menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) tahun 2021. Penetapan ini setelah diadakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbud RI bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 26-30 Oktober 2021 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat. Sidang dibuka oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti dan diikuti secara daring oleh Dinas pengusul WBTb didampingi oleh BPNB di seluruh Indonesia.
16 karya budaya dari Provinsi Jawa Timur yang menjadi WBTb 2021, sebagai berikut:
1. Okol Desa Setro
2. Rujak Cingur
3. Ledre
4. Cakee Sumenep
5. Kaldu Kokot Sumenep
6. Musik Tong-Tong Sumenep
7. Seni Sintong
8. Sinongkelan
9. Jaranan Trill
10. Mendhak Sanggring Lamongan
11. Gembrung Madiun
12. Topeng Dhalang Sumenep
13. Rengganis Banyuwangi
14. Ta’Butaan Jember
15. Topeng Kaliwungu
16. Wayang Kulit Gagrak Malangan
Pada sidang, ditetapkan 289 karya budaya dari 28 provinsi menjadi WBTb 2021. Dimana, 16 diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Penetapan warisan budaya ini melewati berbagai proses. Pertama, seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda. Kemudian, rapat Usulan Warisan Budaya Takbenda ke-1 dan ke-2 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda. Ketiga, verifikasi usulan Warisan Budaya Takbenda yang dianggap perlu ditinjau langsung, dan pemaparan usulan oleh Dinas Kebudayaan tingat Provinsi/Kota/Kabupaten yang mewakili.
Penetapan WBTb tahun 2021 merupakan perwujudan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Diharapkan dengan adanya Penetapan WBTb di Indonesia dapat memperkuat kesadaran dan tanggung jawab pemilik budaya maupun masyarakat luas untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.
(Diskominfo / sumber : kebudayaan.kemdikbud.go.id / pub. fik / dok. warisanbudaya.kemdikbud.go.id/fa2)